Sub Bagian Pemberdayaan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis pemberdayaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembinaan, fasilitasi, dan pemberdayaan aparatur sipil negara
- menghimpun dan mengolah data program pemberdayaan aparatur yang meliputi pengawasan melekat dan penerapan budaya kerja
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan program pemberdayaan dan pengembangan sumber daya aparatur sipil negara
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan instansi/unit kerja terkait dalam penyelenggaraan fasilitasi program-program pemberdayaan aparatur sipil negara
- Menyiapkan bahan analisa kebijakan pelaksanaan fasilitasi program pemberdayaan aparatur sipil negara
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penerapan program pemberdayaan aparatur sipil negara
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara
- Menyiapkan bahan korodinasi dan fasilitasi administratif penyelenggaraan urusan kepegawaian daerah
- Menyiapkan bahan korodinasi dan fasilitasi administratif penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia daerah
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan aparatur dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi penetapan indikator dan pengukuran kinerja organisasi
Sub Bagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan bimbingan teknis, fasilitasi pengukuran kinerja organisasi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pengukuran kinerja organisasi
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan indikator pengukuran kinerja organisasi
- menghimpun dan menganalisis laporan kinerja triwulanan perangkat daerah
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis indikator kinerja perangkat daerah dalam rencana strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis pengukuran kinerja perangkat daerah dengan mencermati program, sasaran, dan target kinerja
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis capaian kinerja organisasi berdasarkan target pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengukuran kinerja dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi penyusunan laporan kinerja Pemerintah Daerah
Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja memiliki tugas, sebagai berikut :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan bimbingan teknis, fasilitasi, dan menyusun laporan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan kinerja perangkat daerah
- menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi administratif penyelenggaraan urusan perencanaan daerah
- menghimpun dan menganalisis laporan kinerja perangkat daerah
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis laporan kinerja perangkat daerah dengan mencermati program, sasaran dan terhadap target kinerja
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis renstra perangkat daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
- menyiapkan bahan dan melaksanakan analisis capaian kinerja organisasi berdasarkan target pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan laporan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan akuntabilitas kinerja
- menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan dan fasilitasi administratif penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah
- menghimpun dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek
- menghimpun dokumen penetapan kinerja satuan organisasi perangkat daerah dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.