TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Organisasi tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut

Tugas Pokok

Biro Organisasi mempunyai tugasĀ  merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan fasilitasi dan penataan kelembagaan,ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pemberdayaan aparatur dan akuntabilitas kinerja dengan uraian sebagai berikut :
  1. Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi penataan kelembagaan provinsi Kalimantan selatan
  2. Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi fasilitasi kelembagaan kabupaten/kota
  3. Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik
  4. Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pemberdayaan aparatur dan akuntabilitas kinerja organisasi
  5. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan
  6. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawiaan daerah
  7. Mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang pengembangan sumber daya aparatur pemerintah daerah
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya

Fungsi

Biro Organisasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penataan kelembagaan Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi fasilitasi kelembagaan Kabupaten/Kota
  3. Perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik dan
  4. Perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pemberdayaan aparatur dan akuntabilitas kinerja organisasi