Biro Organisasi sebagai unsur staf pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Susunan Organisasi Biro Organisasi sebagaimana pada Peraturan Daerah sebagai berikut :
Biro Organisasi terdiri dari :
Bagian Ketatalaksaan dan Pelayanan Publik terdiri dari :