Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik

Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan penyusunan ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan pengelolaan ketatausahaan Biro Organisasi.

Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Mempunyai Fungsi
  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan,pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan penyusunan ketatalaksanaan.
  2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan fasilitasi pelayanan publik dan
  3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan,pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Biro Organisasi.

Sub Bagian

Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem, prosedur dan tata kerja serta standarisasi pengaturan kerja

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan ketatalaksanaan
  2. Menyiapkan bahan dan analisa kebijakan pengaturan standarisasi pedoman kerja
  3. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data penyusunan standarisasi pedoman kerja
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan standarisasi pedoman kerja
  5. Menyiapkan bahan dan menyusunan standardisasi pengaturan tata naskah dinas
  6. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur pelayanan publik
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun standardisasi pengaturan pakaian dinas pegawai
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun standardisasi pengaturan pemberian honor dalam tim kerja, kepanitiaan, nara sumber, tenaga/tim ahli
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun standardisasi pengaturan kode dalam penomoran surat keluar pada SKPD
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun standardisasi pengaturan kendaraan dinas pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun standardisasi ruang kerja beserta fasilitas sarana penunjangnya
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penetapan hari-hari libur dan jam kerja efektif
  13. melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi standardisasi pengaturan pedoman kerja
  14. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan pembuatan tanda pengenal pegawai
  15. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan standarisasi pengaturan kerja
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan dan
  17. melaksanakan tugas lain yang sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya
Sub Bagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pelaksanaan pelayanan publik

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pelayanan publik
  2. Menyiapkan bahan dan analisa kebijakan pengembangan pelayanan publik
  3. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyusunan standar pelayanan publik
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan publik
  5. Menyiapkan bahan dan fasilitasi pelaksanaan survei pengukuran indeks kepuasan masyarakat
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan supervisi pengembangan pelayanan publik
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama pelaksanaan dan pengembangan pelayanan publik
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik
  9. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, dan ketatausahaan Biro Organisasi

Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro, sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan administrasi keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan ketatausahaan Biro Organisasi
  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data naskah dinas dan kepegawaian Biro Organisasi
  3. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan
  4. Menyiapkan bahan, menyusun rencana dan mengelola kebutuhan sarana dan prasarana Biro Organisasi
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana anggaran kegiatan Biro Organisasi