BAGIAN KELEMBAGAAN

Bagian Kelembagaan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan penataan kelembagaan provinsi dan fasilitasi kelembagaan Kabupaten/Kota, analisis jabatan, analisis beban kerja dan penyusunan formasi jabatan.

Bagian Kelembagaan Mempunyai Fungsi
  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan penataan kelembagaan provinsi
  2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan fasilitasi penataan kelembagaan Kabupaten/Kota.
  3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan penyusunan dan penyempurnaan analisis jabatan dan
  4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pelaksanaan penyusunan dan penyempurnaan formasi jabatan.

Sub Bagian

Sub Bagian Fasilitasi dan Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penataan/pembentukan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota dan penataan kelembagaan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Tugas Sub Bagian Fasilitasi dan Penataan Kelembagaan, sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan fasilitasi dan penataan kelembagaan
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi dan penataan kelembagaan
  3. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan teknis penataan kelembagaan
  4. Menyiapkan bahan koordinasi penataan kelembagaan perangkat daerah
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun rancangan peraturan daerah, penataan/pembentukan kelembagaan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun rancangan peraturan gubernur tentang tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas kelembagaan perangkat daerah provinsi
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian dan analisis usulan pembentukan unit pelaksana teknis dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pembentukan unit pelaksana teknis dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  9. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan/penataan kelembagaan, tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas
  10. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah
  11. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan/ penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota
  12. Menghimpun, mengolah, dan menyajikan data kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota
  13. Menyiapkan bahan dan mengindentifikasi permasalahan kelembagaan Kabupaten/Kota serta pemecahannya
  14. Menyiapkan bahan evaluasi susunan perangkat daerah, susunan organisasi beserta tugasnya
  15. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan penataan kelembagaan dan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi analisis jabatan, stándar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan

Tugas Sub Bagian Analisis Jabatan, sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan analisis jabatan, stándar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan
  2. Menyiapkan bahan, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data jabatan
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun data jabatan menjadi informasi jabatan
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pemanfaatan analisis jabatan;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pemanfaatan analisis jabatan
  7. Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penerapan analisis jabatan
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan analisis jabatan dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya
Sub Bagian Formasi Jabatan mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan formasi jabatan pelaksana, fungsional dan analisis beban kerja

Tugas Sub Bagian Formasi Jabatan, sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan penyusunan formasi jabatan pelaksana, fungsional dan analis beban kerja
  2. Menyiapkan bahan, melaksanakan pengumpulan, mengolah, dan menghitung jumlah pemegang jabatan struktural dan non struktural
  3. Menyiapkan bahan dan menyusun jumlah pemegang jabatan struktural dan non struktural menjadi formasi jabatan
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan unit kerja/ instansi terkait dalam penyusunan formasi jabatan menjadi turunan dari informasi jabatan
  5. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan dan pemanfaatan formasi jabatan
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan dan pemanfaatan formasi jabatan
  7. Menyiapkan bahan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penerapan dan penyempurnaan formasi jabatan
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan formasi jabatan dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.